Rabu, 25 Maret 2020

'Gender Camp #1: RUU PKS'

RUU PKS adalah sebuah cerminan akan banyaknya permasalahan syahwat di negeri ini, masalah yang terkadang akut dan tak sanggup diredam lalu berhenti, masalah yang berlanjut sejak dijajah kompeni hingga zaman maunya sendiri, masalah tentang sejengkal dibawah perut yang terkadang buat dahi mengkerut, permasalahan kemelut yang tak kunjung selesai diusut

Maka kini kita disuguhi asa, tentang jawaban dari soal yang sulitnya tak terkira, tertuang dalam wacana perihal Undang-undang anti nafsu berandal, Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual

Namun kawan, sejatinya pro-kontra itu wajar terjadi
Ini negeri demokrasi bukan negeri milik pribadi, harus ditanggapi dengan kepala dingin bukan kepala berapi-api

Sejatinya kekerasan seksual adalah hal yang tidak terpuji, bahkan seringkali pelaku tumbuh bak bersinergi, maka dari itu dengan adanya RUU PKS, adalah suatu harapan bahwasanya harga diri tak boleh kempes, maka penuntasan kasus haruslah beres

Untuk kita para akademisi....
Entah swasta atau negeri, pelecehan seksual tak memandang di mana Ia berdiri, Ialah parasit berupa rupawan nan berduri, maka dari itu sebagai pelopor angan negeri, maka penyimpangan harus kita lawan dan hadapi, bukan hanya menanggulangi tapi dicegah supaya tak mudah merasuki

Malam kawan, semoga di lain hari kita bisa lagi bertatap muka untuk berdiskusi, entah dengan ditemani senja hari atau hanya duduk dengan seruput kopi...karena disana kan lahir rahim-rahim solusi yang lahir dan enggan diaborsi.

AL, 15/3/2019

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

close
Test Iklan